Telat Laporkan Kinerja Keuangan, 43 Emiten Kena Denda
- September 1, 2020
- Posted by: admin
- Categories: Business plans, Economics, Finance & accounting
No Comments
Sebanyak 43 perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI)diwajibkan membayar denda akibat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir pada 31 Maret 2020.
how can we help you?
Contact us at the KAKAPE ID office nearest to you or submit a business inquiry online.

